Selasa, 13 Januari 2015

Pengumuman Penetapan CPNSD Kota Tangerang

WALIKOTA TANGERANG
   
PENGUMUMAN  
NOMOR    : 810 / 26 – BKPP/ 2015  TENTANG : 
PENETAPAN PESERTA YANG MEMENUHI NILAI AMBANG BATAS KELULUSAN / 
MEMENUHI PASSING GRADE (MP) DAN LULUS TES KOMPETENSI DASAR (TKD) SELEKSI CPNS TAHUN 2014  
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG  

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor. B/5786/M.PAN-RB/12/2014 Tanggal 30 Desember 2014 Perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014, dengan ini kami umumkan sebagai berikut :

Selengkapnya >>
ATAU BISA DI UNDUH DISINI

I.    PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS

1.    Peserta yang dinyatakan lulus harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP) sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014  tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014;.
2.    Apabila peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP) jumlahnya melebihi kuota formasi pada suatu jabatan, maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi;
3.    Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Inteligensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Akreditasi Perguruan Tinggi, Indeks Prestasi secara berurutan;
4.    Terhadap peserta seleksi  yang mempunyai nilai MP yang pilihan penempatan/penugasan pada satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan/atau di Daerah terpencil/tidak diminati sebagai pilihan pertama diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta sebagai pilihan kedua atau ketiga;
5.    Penetapan peserta yang dinyatakan lulus akan dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.


II.   Pemberkasan

Ketentuan pemberkasan dalam rangka usulan penetapan NIP bagi Peserta yang dinyatakan lulus dilaksanakan sebagai berikut :

a.      Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti sosialisasi pada Hari Selasa Tanggal 13 Januari 2015 Pkl. 09.00 WIB bertempat di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang, Gedung Cisadane Lantai III, Jl. KS Tubun No. 1 Kota Tangerang.

b.      Pelaksanaan pemberkasan dilaksanakan mulai tanggal 14 s/d 20 Januari  2015 bertempat di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang, Gedung Cisadane Lantai III, Jl. KS Tubun No. 1 Kota Tangerang dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

1.      Surat Lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan tinta hitam yang ditujukan kepada Walikota Tangerang;
2.      Foto copy Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku dari Sekolah Dasar (SD) s.d pendidikan terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
3.      Pas Foto ukuran 3x4 ( berwarna ) sebanyak 6 (enam) lembar;
4.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres  yang mencantumkan tujuan pembuatan untuk persyaratan pengangkatan CPNS;
5.      Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah;
6.      Surat Keterangan Bebas Narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang;
7.      Daftar Riwayat Hidup ( disediakan panitia );
8.      Surat Pernyataan ( disediakan panitia );       
a.   Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
b.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak  dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
c.   Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;
d.   Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI atau Negara lain;
e.   Tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota Parpol;
9.      Surat Pernyataan tidak akan mengajukan permohonan pindah dari wilayah kerja Kota Tangerang selama 5 tahun;
10.   Peserta membawa materai bernilai Rp. 6.000,- sebanyak 5 lembar;
11.   Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
12.   Kartu Pencari Kerja dari Dinas Ketenagakerjaan.

c.    Apabila terdapat peserta seleksi yang dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas sampai dengan tanggal 20 Januari 2015, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang bersangkutan dianggap ”MENGUNDURKAN DIRI ” dan dapat diisi/diganti dari peserta urutan peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar