Selasa, 13 Januari 2015

Pengumuman CPNSD Pringsewu - Lampung

Pengumuman PENETAPAN KELULUSAN  CPNSD Pringsewu
PENGUMUMAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
NOMOR : 800/027/LT.03/2015
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN HASIL UJIAN TES KEMAMPUAN DASAR (TKD) DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TES (CAT) PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2014


A. Dasar Penetapan :
1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 17 Tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 Tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014;
3. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/237/M.PAN-RB/01/2015 tanggal 08 Januari 2015 hal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014;
4. Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 800/018/LT.03/2015 tanggal 13 Januari 2015 tentang Penetapan Hasil Ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dari Formasi Umum Tahun 2014.
B. Berdasarkan Dasar Penetapan diatas bersama ini disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :
1. Peserta yang dinyatakan lulus harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP);
2. Apabila peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP) jumlahnya memenuhi kuota formasi pada suatu jabatan, maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi;
3. Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelejensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Akreditasi Perguruan Tinggi, Indeks Prestasi secara berurutan;
C. Pelamar Umum yang dinyatakan lulus ujian dan diterima untuk diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu adalah sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini.
D. Peserta ujian yang dinyatakan lulus, agar melakukan registrasi (daftar ulang) pada tanggal 19 s/d 30 Januari 2015 (hari kerja) di BKD Kabupaten Pringsewu dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. 2 (dua) rangkap Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Pringsewu ditulis dan ditandatangani sendiri, diatas kertas folio bergaris dengan tinta hitam dan bermaterai Rp. 6.000,-
2. 8 (delapan) lembar pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm dan ditulis nama lengkap dibelakangnya.
3. 2 (dua) lembar foto copy sah ijazah/STTB terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menunjukkan aslinya pada saat menyerahkan berkas kepada Panitia.
4. 2 (dua) lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku yang dikeluarkan pihak yang berwajib/POLRI sesuai dengan alamat domisili (KTP) masing-masing (1 asli dan 1 foto copy yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang mengeluarkan)
5. 2 (dua) lembar Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika, Prekursor serta Zat Aditif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah (1 asli dan 1 foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang mengeluarkan). Surat keterangan ini adalah hasil pemeriksaan terbaru / terakhir.
6. 2 (dua) lembar Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku (khusus diperuntukkan dalam rangka kebutuhan penerimaan CPNSD) dari Rumah Sakit Pemerintah (1 asli dan 1 foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang mengeluarkan).
7. 2 (dua) lembar foto copy pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir oleh pimpinan instansi/lembaga yang mengeluarkan bagi pelamar yang berusia diatas 35 tahun sampai dengan 40 tahun.
8. 2 (dua) set Daftar Riwayat Hidup ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam serta ditempel pas photo ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (contoh formulir di BKD Kabupaten Pringsewu).
9. 2 (dua) lembar surat pernyataan, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 dan bermaterai Rp. 6.000,- (contoh formulir di BKD Kabupaten Pringsewu).
10. Masing-masing persyaratan dimasukkan kedalam stofmap sebagai berikut :
a. Untuk Tenaga Kesehatan dengan warna Kuning.
b. Untuk Tenaga Teknis dengan warna Merah.
c. Untuk Tenaga Guru dengan warna Hijau
E. Lain – lain :
1. Pada saat melengkapi berkas persyaratan administrasi, berpakaian rapi, sopan (berkemeja dan tidak bersandal) dan membawa nomor peserta ujian (asli) kelengkapan persyaratan sebagaimana tersebut diatas, agar disampaikan langsung kepada panitia.
2. Pelamar yang telah ditetapkan kelulusannya akan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNSD apabila dapat menunjukkan dan melengkapi berkas yang sah serta sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Bila terdapat hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Pringsewu .
3. Apabila hingga tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB peserta yang dinyatakan lulus tidak melengkapi berkas persyaratan administrasi yang ditentukan, maka dinyatakan GUGUR dan akan diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan sesuai dengan rangking nilai passing grade.
4. Pengumuman penetapan kelulusan hasil ujian penerimaan CPNSD juga dapat diakses secara online di website : www.pringsewukab.go.id


Demikian untuk maklum.                                                              Pringsewu, 13 januari 2014




Tidak ada komentar:

Posting Komentar